KRONIK TOTABUAN – Begini hukum melakukan wudhu dalam keadaan telanjang dalam Islam menurut Buya Yahya.
Selama ini banyak pertanyaan tentang apakah sah wudhu yang dilakukan dalam keadaan telanjang kata Buya Yahya.
Melakukan wudhu kata Buya Yahya bertujuan untuk menyucikan diri sebelum melakukan ibadah.
Masih banyak yang belum paham tentang hukum wudhu yang diperbolehkan dalam Islam.
Termasuk kata Buya Yahya hukum melalukan wudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi.
Dilansir kroniktotabuan.com dari unggahan di akun TikTok AY_Vdaa, Sabtu, 1 April 2023, inilah penjelasan lengkap Buya Yahya.
Buya Yahya dalam ceramahnya tersebut mengatakan bahwa ada hukumyang mengatur tentang sah atau tidaknya wudhu dalam keadaan telanjang.
Pengertian wudhu dalam keadaan telanjang dalam hukum ini kata Buya Yahya juga harus dipahami oleh orang banyak.
Buya Yahya mengatakan bahwa melakukan wudhu dalam keadaan telanjang itu hukumnya sah dalam Islam.
“Mungkin niatnya saat selesai mandi, dirinya ingin langsung melakukan wudhu, maka hukumnya sah dalam Islam,” ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum berwudhu dalam keadaan telanjang tetap sah jika syarat dalam berwudhu terpenuhi.
“Karena hal yang membatalkan wudhu bukanlah telanjang, gak ada itu, maka hukumnya tetap sah,” ucap Buya Yahya.
Cuma kata Buya Yahya bisa juga makruh, sebab ada hal yang dikhawatirkan saat itu.
‘Kenapa ulama bilang makruh, sebab masih dalam keadaan terbuka dan takutnya nanti menyetuh dan bisa membatalkan wudhu,” jelas Buya Yahya.
Akan tetapi kata Buya Yahya hukumnya tetap makruh, bukan tidak sh.
“Sebab ada orang yang pengennya langsung tuntas ajah, abis mandi langsung wudhu biar sekalian selesai abis mandi langsung wudhu terus langsung rapih-rapih,” kata Buya Yahya.
Kata Buya Yahya jelas memang bahwa tidak ada larangan tentang berwudhu dalam keadaan telanjang.
“Tidak ada larangannya, jelas hal ini memang diperbolehkan asalkan syarat dalam berwudhu itu memenuhi syarat, toh kan wudhunya di kamar mandi bukan di tempat wudhu yang umum,” jelas Buya Yahya.
Maka jawaban Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah dan diperbolehkan.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang dalam Islam.(Retho)