Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 10 Jan 2023 10:36 WITA ·

Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman dan Pemerasan Bermodus Pinjol, Kapolda Sulut: Laporkan Jika Mengalami!


Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman dan Pemerasan Bermodus Pinjol, Kapolda Sulut: Laporkan Jika Mengalami! Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kasus pengancaman dan pemerasan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berhasil diungkap Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu.

KAPOLDA Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar press conference, Kamis, 5 Januari 2023 di Mapolda Sulut mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tidak lanjut dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini mendasari laporan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 2 Desember 2022. Pihak terlapornya berinisial MMW. Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Setyo mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di dua TKP yakni, di kompleks ruko Marina Plaza dan kompleks ruko Bahu Mall Kota Manado.

“Kronologi kejadiannya, pelapor melaporkan peristiwa pengancaman dari nomor tidak dikenal dari seseorang yang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online AKU KAYA melalui pesan WhatsApp karena pelapor memiliki hutang pada pinjaman online tersebut,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Dalam ancaman tersebut, tertulis kalimat, “segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?,” jelas             Setyo.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pengungkapan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada perangkat telepon seluler milik pelapor ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA, yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor. Kemudian tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan. Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,” terang Setyo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 unit laptop milik tersangka. Untuk diketahui, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Setyo juga meminta kepada masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh pihaknya secara mendalam.

“Kasus seperti ini banyak terjadi dikalangan masyarakat, sehingga apabila terjadi hal seperti ini, masyarakat segera melapor untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak kami,” ucapnya.(Retho)

Sumber: Humas Polda Sulut

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah