BOLSEL – Pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang diusung PDIP, Gerindra dan Perindo, Hi Iskandar Kamaru SPt dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH), Jumat (4/09/2020), resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat menuju tempat pendaftaran, ribuan masa yang menggunakan pakaian merah, pakaian putih hitam, ikut mengantarkan pasangan petahana ini.
Hi Iskandar Kamaru SPt mengaku sangat optimis BERKAH memenangkan pertarungan di Bolsel. Apalagi banyak program pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan yang berhasil dilaksanakan.
“Pasangan berkah optimis menang. Dengan adanya dukungan kuat masyarakat bolsel, dengan berbagai program keberhasilan pembangunan di daerah dan kekuatan program yang pro kepentingan rakyat,” kata Iskandar.
Pasangan BERKAH juga akan terus mendorong peningkatan pembangunan daerah di segala sektor dan meningkatkan perekonomian, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan public dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya serta berdaya saing.
“Kami akan terus meningkatkan SDM di Bolsel dengan cara memajukan dunia pendidikan. Selain itu mendorong sektor kesehatan, pertanian, perikanan, kelautan, UMKM, infrastruktur sosial, lingkungan hidup dan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Kepada semua pendukung, simpatisan dan partai pengusung, agar merapatkan barisan menyatukan langkah serta pikiran untuk memenangkan pasangan BERKAH di Pilkada Bolsel.
“Alhamdulillah, saya dan pak Deddy bisa mendaftar secara langsung. Selain berkas kami terpenuhi, hasil pemeriksaan Swab kami yang negatif juga merupakan syarat kami untuk datang langsung ke KPU,” tegas Iskandar.
Sementara, Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi menyebutkan, pasangan Iskandar dan Deddy Abdul Hamid merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU.
Setelah menerima dan meneliti, KPU menyatakan dokumen pasangan BerKAH memenuhi syarat, baik berkas syarat pencalonan mau pun syarat calon. Lebih lanjut kata Eskol, setiap bakal calon yang mendaftar, wajib melampirkan hasil pemeriksaan Swab Tes.
“Untuk persyaratan pencalonan lengkap, begitupun dengan syarat calon semua dokumen ada,” kata Stanly Eskolano. (ahr)