KOTAMOBAGU– Paripurna penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA- PPAS) 2017 antara DPRD dan Pemkot Kotamobagu, Jumat (18/11), hampir batal digelar. Penyebabnya, anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat 2/3 sesuai tata tertib yakni harus minimal 17 dari 25 anggota DPRD Kotamobagu.
Paripurna yang sudah dibuka sejak pukul 09.00 wita hanya dihadiri 16 anggota. Sembilan anggota yang mangkir dari paripurna masing- masing Djelantik Mokodompit, Herdy Korompot, Riana Sari Mokodongan, Rendy Mangkat dan Fachrian Mokodompit (Golkar), Herry Koloay dan Feiba Tumundo (Gerindra), Begie Gobel dan Alfrets Nelson Paat (PAN).
Sidang pun diskorsing sambil menunggu satu di antara sembilan anggota tersebut hadir. Sekira pukul 10.00 wita, Alfrets Nelson Paat datang dan menandatangi daftar hadir. Sidang paripurna tahap dua KUA- PPAS 2016 dilanjutkan.
Sampai saat ini belum diketahui alasan delapan wakil rakyat yang tetap tidak menghadiri paripurna. Sebelumnya 10 November lalu paripurna tahap dua gagal dilaksanakan karena sebagian besar anggota DPRD tidak hadir.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang paripurna sudah berjalan. (rez)