
Polda Sulut Tetapkan NK Mantan Wawali Kotamobagu Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Rp10 Miliar
MANADO, Kroniktotabuan.com – Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan NK alias Nay, mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018- 2023 sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut melalui Kasubdit I Kamneg, Kompol Laurens Haselo, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap NK kepada sejumlah wartawan di Mapolda, Jumat (9/10/2026).
Kasus yang menjerat NK adalah laporan Sandy Sumendap ke Polda Sulut, nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Perkara ini bermula pada November 2024, ketika tahapan pemilihan Wali Kota Kotamobagu sedang berlangsung.
Saat itu, Nayodo yang maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Sri Tanti Angkara sebagai calon wakil wali kota. NK diduga mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam uang guna membiayai kebutuhan logistik politik saat itu.
Untuk meyakinkan pelapor, Nayodo disebut membawa nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai penjamin. Bahkan sertifikat hak milik tanah atas nama Yasti dijadikan sebagai jaminan.
Sandy kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp10 miliar dan sampai saat ini belum dikembalikan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, disertai penetapan tersangka,” kata Kompol Laurens Haselo.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Laurens menambahkan, pekan depan akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan untuk sejumlah orang atau saksi termasuk tersangka.***