
RKAB Belum Terbit, APH Diminta Tindak Aktivitas Tambang di Eks Panorama Lanut
BOLTIM, Kroniktotabuan.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan menindak aktivitas pertambangan emas di kawasan Eks Panorama, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Aktivitas pertambangan emas di lokasi ini kembali menjadi sorotan di tengah proses pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Boltim. Sebanyak 25 blok WPR disebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di sisi lain, Desa Lanut memiliki KUD Nomontang dengan wilayah sekitar 215,10 hektare, termasuk kawasan Eks Panorama yang disebut masuk dalam wilayah konsesi IUP KUD Nomontang di kawasan perbukitan Apolo.
Persoalan muncul setelah Pemerintah Kabupaten Boltim menerbitkan surat Nomor 800/Setda.kab/1010/IX/2026 terkait permohonan penundaan sementara aktivitas atau kegiatan KUD Nomontang Lanut yang berada di kawasan permukiman warga.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di kawasan Eks Panorama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga menggunakan lebih dari empat unit alat berat jenis excavator dan disebut-sebut mengatasnamakan KUD Nomontang.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan publik karena KUD Nomontang disebut masih dalam proses pemenuhan persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.
Jika aktivitas pertambangan memang dilakukan sebelum persetujuan RKAB diterbitkan, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan potensi dampak lingkungan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan material atau limbah aktivitas pertambangan masuk ke aliran sungai yang mengarah ke wilayah Desa Buyandi dan Molobog.
Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, mengatakan pihaknya meyakini KUD Nomontang sedang memenuhi tahapan ketaatan terhadap ketentuan RKAB.
Menurutnya, aktivitas pertambangan seharusnya berjalan sesuai dengan dokumen dan perizinan yang telah dipenuhi.
“Jika proses RKAB masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di wilayah koperasi harus dipastikan telah memiliki dasar hukum dan persetujuan yang sesuai,” ujar Resmol.
Ia juga mempertanyakan munculnya aktivitas alat berat di kawasan Eks Panorama apabila kawasan tersebut memang masih berada dalam tahap pengawasan dan belum memperoleh persetujuan RKAB.
”Pertanyaannya, kalau belum ada RKAB, mengapa sudah ada aktivitas pertambangan di lokasi eks Panorama?” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Tipidter Bareskrim Polri, melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan aktivitas di lokasi. Namun, informasi mengenai identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat berwenang.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan adanya warga negara asing (WNA) asal China di sekitar lokasi aktivitas. Diduga kuat TIM alias Theres warga Manado, yang mengendalikan aktivitas pertambangan di eks Panorama.
Selain itu, Theres melibatkan pengawas lapangan yakni, JK alias Mas Joko dan ML alias Marlon.
Persoalan lain yang disoroti warga adalah akses masyarakat terhadap material batuan sisa aktivitas pertambangan. Warga disebut tidak diperbolehkan mengambil material batu lepas yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut semakin mendorong masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai status dan legalitas kegiatan di Eks Panorama.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan status IUP, persetujuan RKAB, penggunaan alat berat, dampak lingkungan serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan di Boltim diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan mencegah potensi kerusakan lingkungan.Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Nomontang dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi.
Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terkait dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah.***