
Oknum Dokter di RSUD Kotamobagu Dilaporkan ke Polres, Dipergoki Suami di Indekos Bersama Pria Lain
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kotamobagu berinisial DIA, dilaporkan oleh RAT, warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang tak lain adalah suaminya ke Polres Kotamobagu dengan kasus dugaan perzinahan.
Kepada polisi, RAT menceritakan kronologi kasus yang membawanya sampai ke Mapolres. Menurutnya, pada Minggu, 4 Oktober 2026, ia memergoki istrinya bersama pria lain di sebuah indekos di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Awalnya ia melihat mobil milik istrinya terparkir di depan indekos. Saat mendatangi langsung lokasi, ia mengaku mencium aroma parfum yang dikenalinya dan menemukan pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci.
Di dalam kamar, ia mendapati istrinya sedang bersama seorang pria berinisial A. Ia juga menyebut sebelumnya pernah memergoki keduanya melakukan panggilan video.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan karena masih merupakan istri sah saya dan kami belum bercerai,” kata RAT dalam laporan aduannya kepada Kasat Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026.
“Saat saya buka pintu, istri saya sedang duduk di atas tempat tidur, terus laki-laki sementara isi makanan di tas persiapan kerja. Saat itu sendal istri saya dimasukkan ke dalam kamar kos, jadikan itu ada maksud apa? Atau mungkin menghilangkan jejak bahwa dia ada di dalam kamar,” tambah RAT, kepada wartawan.
RAT mengaku sebelumnya sudah mencoba mempertahankan rumah tangga, namun memutuskan menempuh jalur hukum karena kejadian berulang.
Apalagi tambah RAT, sebelumnya istrtinya juga sudah pernah berselingkuh dengan laki-laki lain.
”Istri saya juga telah mengakui bahwa dia dan laki-laki sebelumnya sudah melakukan hal yang lebih,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pelapor RAT berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, DIA oknum dokter yang dilaporkan suaminya membantah tuduhan perzinahan tersebut. Ia menyebut laporan itu keliru.
“Oh salah laporan ini. Pintu tidak dikunci dan dia tidak mendobrak. Karna memang posisi pintu waktu itu terbuka dan saya duduk sedang pakai baju lengkap dengan jilbab. Teman saya sedang mengisi makanan. Disebut perzinahan jika terjadi hubungan suami istri. Itu pegang tangan saja tidak. Zina di mana yang di maksud?,” katanya, Selasa 6 Oktober 2026.
Ia juga menyebut hubungan rumah tangga mereka memang sedang dalam proses perceraian.
“Saya dan pak Rachmat dalam posisi proses cerai. Sudah dua kali panggilan di kantor beliau tidak hadir. Juga sudah WA saya kalo tidak perlu ada mediasi supaya proses cerai dipercepat,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Humas AKP Joko Setiyono membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Ya sudah diterima, sementara proses Lidik oleh unit PPA,” tegasnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu.***