KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara merilis logo resmi guna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76.
Logo HUT RI 76 dapat dipakai untuk berbagai keperluan misalnya, dipasang pada poster, spanduk atau kartu ucapan hari kemerdekaan.
Dalam HUT ke 76 tahun ini, logo yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara merupakan visualisasi dari tema Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.
Dalam penggunaannya di berbagai media, pemerintah juga mengeluarkan pedoman penggunaan logo resmi HUT RI ke 76.
Berikut beberapa poin yang dilarang dalam penggunaan logo HUT RI ke-76:
- Ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
- Logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
- Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
- Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
- Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.
- Ketentuan itu juga mengatur beberapa hal yang dilarang dilakukan pada logo HUT RI ke-76.
- Anda dilarang mengubah warna tagline logo, mengubah ukuran dan proporsi logo, mengubah posisi tagline logo
- Dilarang hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
- Dilarang meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah)
- Dilarang memberi gradasi/pattern baru pada logo
- Dilarang memberikan drop shadow pada logo
- Dilarang menambahkan elemen baru pada logo
- Dilarang mendistorsi logo tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan)
- Opacity tidak tepat pada elemen grafis
- Tidak memperhatikan batas aman logo
DOWNLOAD LOGO HUT RI KE-76 DI SINI