KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mulai menerapkan penerbitan kartu keluarga (KK), dengan format baru dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, hal itu berdasarkan terbitnya Permendagri Nomor 118 Tahun 2017, dan disesuaikan juga dengan sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 yang saat ini sudah diterapkan.
Kata dia, Terhitung mulai, Rabu (01/8/2018) kemarin, Disdukcapil Kotamobagu menerapkan penerbitan KK dengan format baru tersebut.
“Pada KK yang lama hanya ada 15 kolom, tapi untuk format baru ini ketambahan 2 kolom, yaitu golongan darah dan tanggal perkawinan dan ini wajib diisi, ” kata Virginia, Kamis (2/8/2018).
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu yang akan mengurus dokumen kependudukan yakni kartu keluarga, agar membawa/melampirkan foto copi akta perkawinan atau buku nikah dan bukti golongan darah.
“Kartu keluarga lama tetap masih berlaku, tapi bagi masyarakat yang baru mengurus kartu keluarga mulai hari ini pasti akan diterbitkan kartu keluarga format yg baru,” katanya menjelaskan. (ger)