Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Boltim · 13 Apr 2022 20:45 WITA ·

DPMD Boltim Warning Pemdes yang Gagal Gelar Pemilihan Anggota BPD Sesuai Jadwal


DPMD Boltim Warning Pemdes yang Gagal Gelar Pemilihan Anggota BPD Sesuai Jadwal Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat memastikan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dapat terlaksana sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini setelah di beberapa desa yang ada di Boltim hingga batas perpanjangan tahapan pendaftaran, jumlah pendaftar belum mencapai batas minimum yang ditentukan, atau berjumlah lima orang.

Kepala DPMD Boltim, Hendra Tangel mengatakan bahwa jika belum ada yang mendaftar atau jumlah pendaftar masih kurang dari lima orang, maka pemilihan BPD di desa yang dimaksud ditunda.

Hendra mengatakan bahwa selanjutnya, bupati melalui Camat akan memperpanjang masa jabatan BPD sebelumnya selama satu bulan.

Baca Juga: Disdikbud Boltim Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair dalam Waktu Dekat

“Jika dalam waktu satu bulan (perpanjangan masa jabatan BPD) sangadi belum melakukan pengisian anggota BPD, maka pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian ADD di desa yang bersangkutan. Nantinya kita akan evaluasi secara keseluruhan desa-desa mana yang belum ada pendaftar atau yang masih kurang dari lima orang,” tegas Hendra.

Hendra menegaskan kepada para sangadi dan panitia di tingkat desa untuk intens menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita berharap pemilihan BPD bisa berjalan sebagaimana tahapan yang sudah ditentukan. Karena ada sanksi bagi desa yang ditunda pemilihannya hanya karena tidak ada atau minimnya jumlah pendaftar,” lanjutnya.

Hendra mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilihan BPD di tingkat desa masuk pada tahap penelitian persyaratan administrasi bakal calon.

“Selanjutnya, panitia di tingkat desa akan membawa dokumen persyaratan administrasi ke panitia tingkat kabupaten untuk diverifikasi, nah hasil verifikasi ini akan dikembalikan lagi ke panitia tingkat desa untuk diumumkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon BPD,” ungkapnya.

Sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan, Hendra mengatakan bahwa untuk tahapan tes tertulis, wawancara dan kemampuan komunikasi, akan digelar pada Tanggal 9-10 Mei mendatang.

“Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD digelar pada 17 Mei, dan untuk pelantikan BPD terpilih kita menyesuaikan dengan kesempatan pak bupati. Tapi waktunya takkan melebihi 30 hari setelah penetapan sebagai BPD terpilih,” pungkasnya.(retho)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah