Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 10 Sep 2020 20:03 WITA ·

DPRD Sahkan Perda RPJMD Kabupaten Bolmong Tahun 2017-2022


DPRD Sahkan Perda RPJMD Kabupaten Bolmong Tahun 2017-2022 Perbesar

BOLMONG- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pembicaraan tingkat II, penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai usulan Pemkab Bolmong tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022, Kamis (10/9/2020), di gedung DPRD Bolmong, Kecamatan Lolak.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Kadir Mangkat serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD.

Selain Bupati, seluruh pejabat eselon II, III dan IV juga turut mengikuti rapat paripurna yang digelar melalui video conference (Vidcon) tersebut.

Sebelum ditetapkan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya tentant Ranperda RPJMD Bolmong tahun 2017-2022 menjadi Perda.

Setelah disetujui dan ditetapkan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Welty Komaling, juga turut disaksikan oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow melalui virtual.

Bupati Yasti dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan pasal 264 ayat 5, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Lanjutnya, dalam pasal 342 Permendagri bomor 86 tahun 2017 tentang cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi Ranperda tentang RPJMD dan RPJPD, serta tata cara perubahan RPJMD dan RKPD.

“Masing-masing diatur apabila, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Selain itu, hasil evaluasi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan terjadi perubahan yang mendasar, dengan begitu maka dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Bolmong nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Bolmong tahun 2017-2022,” jelas Yasti.

Baca Juga  Bupati Yasti Mengikuti Rakor dengan Kemendagri Terkait Pengembangan Pertashop

Yasti juga membeber, hal yang mendasari dilakukannya perubahan RPJMD Bolmong yakni, hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD Bolmong tahun 2017-2022, dan juga terkait akuntabilitas kinerja Daerah, dimana kinerja RPJMD harus mengakomodir peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permendagri nomor 53 tahun 2014 tentang Juknis perjanjian kinerja, pelaporan dan dan tata cara reviu atas Lakip.

“Selanjutnya, terbitnya Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat keurahan. Selain itu terbitnya PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka dilakukan penyesuaian indikator program menyesuaikan standar pelayanan minimal. Serta keluarnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dimana, adanya perubahan program dan kegiatan mendasar,” ujar Yasti menjelaskan.

Di akhir sambutannya, atas nama Pemkab ia juga berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam pansus RPJMD yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, koreksi serta masukan terhadap Ranperclda tersebut sehingga ditetapkan menjadi Perda.

“Berbagai saran, masukan maupun kritikan akan menjadi perhatian kami sehingga visi misi Bupati dan Wabup Bolmong di sisa masa jabatan dua tahun ini akan tercapai dengan baik. Seuruh kepala OPD lingkup Bolmong juga tak luput dari ucapan terima kasih karena telah berupaya keras dalam penyusunan Ranperda,” ucap Yasti.

Sementara Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakn dengan ditetapkannya Perda RPJMD Bolmong 2017- 2022 tersebut, DPRD berharap arah kebijakan dan program pembangunan selama 5 tahun ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan semua masyarakat Kabupaten Bolmong. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong