KOTAMOBAGU– Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, melaporkan AM alias Arfa dan AA alias Andi, ke Polres Bolmong, Jumat (18/5/2018).
Ditemani istrinya Napisa Mokoagow dan beberapa kerabat, Ahmad Sabir mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bolmong.
Dua warga yang dilaporkan diduga mencemarkan nama baik Ketua DPRD keluarganya di media sosial facebook.
Dalam postingan kedua terlapor, mereka menyebut sedekah Ketua DPRD dan keluarganya kepada warga kurang mampu ada kaitannya dengan agenda politik Pilkada Kotamobagu yang saat ini sedang berlangsung.
Bahkan akun milik Andi mengunggah sebuah pakaian daster pemberian Ketua DPRD kepada seorang warga dan menulis keterangan bahwa mereka baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian unggahan itu dikomentari oleh Arfa dengan menulis bahwa yang memberikan itu adalah kerabat dekat Ketua DPRD Kotamobagu.
“Jelas sekali daster yang diposting itu adalah pemberian kami keluarga kepada warga kurang mampu di Kelurahan Biga. Meski tidak menuliskan nama saya, tetapi dituliskan Ketua DPRD Kotamobagu. Karena itu kami laporkan ini ke polisi untuk diselesaikan secara hukum,” kata Ahmad Sabir usai melapor.
Dalam laporan, Ahmad Sabir juga menyertakan bukti unggahan kedua terlapor.
Laporan sudah diterima polisi dengan Nomor: STLP/513/V/2018/SULUT/RES-BM.
“Laporan ini segera ditindaklanjuti,” kata Kanit SPKT Polres Bolmong, Ipda Khalim. (zha)