
KOTAMOBAGU- Penyidik Polres Bolmong dan Polda Sulut melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dilakukan MM alias Asoi, Kamis (29/12). Gelar perkara menurut kuasa hukum korban, Eldy Noerdin, dilakukan dua tahap.
“Tahap pertama dimulai pukul 09.30- 12.00 Wita. Terlapor dan korban wajib mengikuti tahap ini, tetapi terlapor Asoi tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan korban hadir langsung didampingi ibu kandung,” beber Eldy lewat pesan singkat kepada Kronik Totabuan.
Sedangkan gelar perkara tahap dua, kata Edly, tinggal diikuti internal penyidik. “Sebagai kuasa hukum korban, berdasarkan gelar perkara pertama tadi, kami sangat meyakini penyidik akan profesional dan melanjutkan kasus ini. Kami masih menunggu hasilnya ini,” katanya. (rez)