Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Hampir 2 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Kepala Panti Asuhan di Lolak Ditahan Polda Sulut


19 Jan 2023 14:30 WITA


 Dir Reskrimum Kombes Pol Gani Siahaan melakukan konferensi pers penanganan kasus dugaan cabul kepala panti asuhan di Kecamatan Lolak terhadap anak di bawah umur. (Foto: Istimewa/Humas Polda Sulut) Perbesar

Dir Reskrimum Kombes Pol Gani Siahaan melakukan konferensi pers penanganan kasus dugaan cabul kepala panti asuhan di Kecamatan Lolak terhadap anak di bawah umur. (Foto: Istimewa/Humas Polda Sulut)

KRONIK TOTABUAN – Kepala panti asuhan di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditahan penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga cabuli anak di bawah umur.

Pelaku resmi menyandang status tersangka atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan penghuni panti asuhan yang dikelolanya.

Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengungkapkan jika kepala panti asuhan tersebut berinisial FP.

Diungkapkan oleh Kombes Siahaan bahwa tersangka sudah cukup lama melakukan perbuatannya hampir 2 tahun yakni sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Tersangka FP merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut,” ujar Kombes Siahaan dikutip dari laman resmi Polda Sulut, Kamis (19/1/2023).

Tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta korban memijat, lalu lalu disitulah organ vital korban diraba-raba tersangka.

“Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa, apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Kombes Pol Siahaan.

Tersangka sudah dilakukan penahanan. Barang bukti yang ada antara lain, visum et repertum fisik korban serta visum et repertum psikiatrikum.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Siahaan. (*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Ikuti Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan Bersama Pemprov

18 April 2024 - 20:21 WITA

Pemkab Muba Rapat Bahas Pengelolaan BMN

18 April 2024 - 20:20 WITA

Hadiri Festival “Mongulipot” di Desa Mopait Limi: Ini Positif dan Patut Untuk Dilestarikan

18 April 2024 - 19:00 WITA

Unit Resmob Polres Kotamobagu Amankan SG Terduga Kasus Curanmor di Lorong Kembang

18 April 2024 - 12:45 WITA

Tomas, Toga dan Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba

17 April 2024 - 23:36 WITA

Halalbihalal di Desa Motabang, Bupati Limi Ajak Warga Jalin Silaturahmi dan Pererat Tali Persaudaraan

17 April 2024 - 20:21 WITA

Trending di Berita Bolmong