Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 19 Jan 2023 14:30 WITA ·

Hampir 2 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Kepala Panti Asuhan di Lolak Ditahan Polda Sulut


Hampir 2 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Kepala Panti Asuhan di Lolak Ditahan Polda Sulut Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kepala panti asuhan di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditahan penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga cabuli anak di bawah umur.

Pelaku resmi menyandang status tersangka atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan penghuni panti asuhan yang dikelolanya.

Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengungkapkan jika kepala panti asuhan tersebut berinisial FP.

Diungkapkan oleh Kombes Siahaan bahwa tersangka sudah cukup lama melakukan perbuatannya hampir 2 tahun yakni sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Tersangka FP merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut,” ujar Kombes Siahaan dikutip dari laman resmi Polda Sulut, Kamis (19/1/2023).

Tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta korban memijat, lalu lalu disitulah organ vital korban diraba-raba tersangka.

“Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa, apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Kombes Pol Siahaan.

Tersangka sudah dilakukan penahanan. Barang bukti yang ada antara lain, visum et repertum fisik korban serta visum et repertum psikiatrikum.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Siahaan. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah