KOTAMOBAGU– Presiden Republik Indonesia ke-3 Baharudin Jusuf Habibie meninggal dunia, Rabu (11/9/2019), di Jakarta. Putra
terbaik bangsa meninggal dalam usia 80 tahun.
Sebagai penghormatan yang setinggi-tingginya, Pemerintah Pusat menginstruksikan seluruh lembaga Negara, BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah,dan Perwakilan RI di Luar Negeri untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.
Instruksi itu surat Nomor : B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019, bersifat segera tertanggal 11 September 2019 yang ditanda tangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI.
Dasar instruksi adalah Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Instruksi itu langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Melalui lurah dan kepala desa (sangadi), seluruh warga Kotamobagu diminta memasang bendera merah putih di depan rumah.
Seluruh perkantoran juga tampak sudah memasang bendera merah putih setengah tiang. (mg1/bto)