KOTAMOBAGU– Sejumlah warga dari Kecamatan Dumoga Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melapor ke Polres Kotamobagu, Selasa (18/12/2018).
Mereka melaporkan CW alias Clara atas dugaan melakukan penipuan dengan modus investasi atau donor uang dengan bunga 75- 100 persen.
CW diduga mengumpulkan uang dari nasabahnya dengan jumlah bervariasi. Mulai dari belasan juta sampai ratusan juta rupiah.
Uang dikumpul disebut sebagai investasi dan akan ada keuntungan 75-100 persen dalam tempo 15 hari saja.
Namun dalam praktiknya, ketika sudah jatuh tempo sesuai perjanjian dalam kwitansi yang diteken oleh CW, para korban tidak mendapatkan modal dan keuntungan yang dijanjikan.
CW sebagai penanggung jawab bersama dua orang admin sekaligus kaki tangan CW dalam bisnis ini telah diperiksa di Polres Kotamobagu.
Korban investasi ini dari semua kalangan. Mulai dari ASN, Ibu Bhayangkari, petani, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhamad Aswar Nur, membenarkan adanya kasus dugaan investasi bodong ini.
“Mereka yang datang ada yang mengaku rugi Rp20- 500 juta,” kata Aswar.
Aswar menambahkan, kasus ini sedang ditangani dan pelaku bisa dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara. (zha)