Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI


4 Des 2017 15:53 WITA


 Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI Perbesar

JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke DPR RI soal pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI, serta pengajuan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai pengganti Panglima TNI.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/12/2017).

“Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, setelah Pimpinan menerima surat tersebut, langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dia menjelaskan dalam surat Presiden tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.

“Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Fadli.

Fadli Zon mengatakan, dalam surat tersebut Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.

“Kelihatannya alasannya karena memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot. Hak prerogatif presiden, yang jelas ketentuan UU yang menggantikan harus pernah menjadi kepala staf, artinya bisa KSAD, KASAU, KSAL,” katanya.

Fadli menjelaskan, setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR.

Setelah itu, kata Fadli, Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna. (trd/rez)

Sumber: Tirto.id

Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Trending di Berita Daerah