Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 13 Feb 2019 23:37 WITA ·

Kegiatan di Bidang Cipta Karya Bakal Molor


Kegiatan di Bidang Cipta Karya Bakal Molor Perbesar

KOTAMOBAGU- Kegiatan di Bidang Cipta Karya tahun ini bakal molor atau terlambat dilaksanakan. Hal itu disebabkan, belum adanya pejabat penanggung jawab program dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Sande Dodo, anggaran bidang cipta karya yang sebelumnya dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), tahun ini sudah masuk di dinas yang dipimpinnya.

“Anggarannya sudah tertata di Dinas PUPR. Tapi tidak ada personil penanggungjawab program dan penanggung jawab kegiatan. Personilnya itu ada di Dinas PRKP,”  ungkapnya, Rabu (13/2/2019).

Sande menjelaskan, beberapa program pada kegiatan bidang cipta karya harus dilelang. Seperti, program air minum, paving blok dan pembuatan drainase.

“Kami bisa saja menunjuk penangungjawab kegiatannya tapi tupoksinya itu beda. Kan yang ada disini (PUPR) itu, bidang jalan, irigasi dan penataan ruang itu beda dengan program yang ada di cipta karya,” jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan yang dikelola bidang cipta karya adalah kegiatan dasar yang harus segera dilaksanakan.

“Ada Empat program pelayanan dasar yang sangat bersentuhan dengan masyarakat, air minum, sanitasi,  paving blok dan drainase,” ujarnya.

Sande berharap, pejabat penanggungjawab program dan penanggung jawab kegiatan ini bisa segera terisi.

“Harapannya ini bisa terisi personilnya, karena bisa berakibat pada pelayanan kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Plt Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, mengatakan, meski belum secara resmi  bidang cipta karya dipindahkan ke Dinas PUPR, kegiatannya sudah bisa dikerjakan.

“Untuk kegiatannya sudah bisa dikerjakan, tanpa harus menunggu secara resmi pindah,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, Kepala Dinas PUPR bisa melakukan penunjukan pejabat penanggung jawab program kegiatan tersebut.

“Iya Kepala Dinas bisa menunjuk siapa penanggung jawabnya, yang penting orang yang ditunjuk itu mampu melaksanakan tugas tersebut,” tambahnya. (tr2/vdm).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah