
Polisi Hentikan Dugaan Aktivitas PETI PT SMG di Tanoyan Selatan, Lima Excavator dan Operator Diamankan
BOLMONG, kroniktotabuan.com – Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menghentikan aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (3/8/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas dikabarkan mengamankan lima unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi. Para operator alat berat juga turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah operator kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu. Hingga Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.
Selain itu, muncul informasi mengenai adanya beberapa warga negara asing (WNA) yang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Baik Ditipidter Bareskrim Polri maupun Polres Kotamobagu belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil operasi tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, barang bukti yang diamankan, maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, sempat menjadi perhatian publik. Kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Sinar Mobagu Group (SMG) itu diduga melibatkan pembukaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Sorotan publik terhadap aktivitas tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut legalitas kegiatan, status kawasan hutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Operasi yang dilakukan Ditipidter Bareskrim Polri ini diperkirakan menjadi awal pengembangan penyelidikan. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari aparat mengenai dasar penghentian aktivitas, hasil pemeriksaan para pihak yang diamankan, serta langkah hukum selanjutnya. Hingga kini, seluruh informasi tersebut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.***