MANADO – Kamis (12/11/2020) terjadi konvoi motor kampanye salah satu partai di Kota Manado.
Konvoi motor ini melewati beberapa jalur yakni Mapanget, Wenang, Wane dan Sario sembari mengibarkan bendera salah satu partai politik.
Padahal, menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kegiatan kampanye outdoor seperti konvoi dilarang di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan kampanye yang diperbolehkan hanya dialog tatap muka, pertemuan terbatas maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup serta kampanye virtual.
Terkait konvoi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Kalau ada laporan atau informasi awal ini ditindaklanjuti untuk dilakulan penelusuran yang nantinya dijadikan sebagai temuan, maka diproses dalam penanganan pelanggaran,” jelas Herwyn.