KRONIK TOTABUAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, sudah turun ke level 1 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 Tahun.
Kabar penetapan Kotamobagu PPKM level 1 disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Alfian Hasan, Selasa (23/11/2021).
Alfian menjelaskan penetapan PPKM level 1 ini seiring dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Kotamobagu.
“Selain itu vaksinasi ke masyarakat juga saat ini sudah menyentuh angka 70 persen. Dua indikator inilah yang menjadi keberhasilan dalam menurunkan level PPKM di Kotamobagu,” kata Alfian Hasan.
Meski sudah PPKM level 1, tetapi Alfian mengungkapkan jika aktivitas masyarakat bukan berarti sudah bebas.
Pengawasan masih tetap dilakukan, terutama untuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti pesta pernikahan dan lain-lain.
“Untuk PPKM level 1 kegiatan kemasyarakatan untuk dalam ruangan masih tetap dibatasi hingga 50 persen,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot, mengimbau agar masyarakat tidak kendor menerapkan protokol kesehatan (Prokes) meski PPKM sudah level 1.
“Selain itu masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi supaya proaktif datang ke gerai terdekat atau puskesmas, agar target herd imunity sudah bisa tercapai,” kata Korompot.(Rensa Bambuena)