KRONIK TOTABUAN – Seorang perempuan berinisial RD (24) harus berurusan dengan Tim Resmob Polres Bitung setelah melakukan pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di sebuah kos-kosan di Keluruahan Girian Indah, Selasa, 11 Oktober 2022 malam.
“Perempuan RD diamankan karena diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam, di sebuah rumah kos di Mangga Dua Girian, Selasa malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Satgas Yonmek 203/Arya Kemuning Perbaiki Tempat Ibadah di Pedalaman Papua
Pengancaman dilakukan oleh terduga pelaku saat sedang pesta miras, terhadap korban seorang perempuan bernama Alfini Mamonto.
“Saat terduga pelaku sedang minum minuman keras di rumah kos, tiba-tiba datang korban untuk menemui temannya. Saat sedang menunggu temannya di depan kos, tiba-tiba terduga pelaku datang menghampirnya dan langsung melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” lanjutnya.
Kejadian ini kemudian langsung dilaporkan korban lewat Hotline Lapor Ndan Resmob Polres Bitung. Tak lama setelahnya, Tim Resmob langsung menuju TKP.
“Setelah menerima laporan warga, Tim Resmob segera menuju TKP. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kos dan mendapati sajam yang sudah disembunyikan di bawah kasur oleh perempuan RD,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta 3 barang bukti sajam berupa 2 bilah pisau badik dan sebuah sendok yang sudah ditajamkan ujungnya, sudah dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.(Rto)
Sumber: Humas Polda Sulut