BOLMONG– Pemkab Bolmong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melakukan survei lokasi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di enam kecamatan.
Lokasi tersebut di antaranya, Kecamatan Dumoga, Dumoga Tengah, Dumoga Timur, Dumoga Tenggara, Dumoga Barat dan Dumoga Utara.
“Lokasi ini sesuai hasil Musrembang. Jadi kita akan melakukan survei terlebih dahulu di lokasi yang telah diusulkan. Semuanya dari wilayah Dumoga,” ujar Kepala DLH Bolmong, Abdul Latif, Selasa (15/5/2018).
Kebutuhan TPA kata mantan Kepala Inspektorat ini, sangat dibutuhkan. Mengingat, wilayah Bolmong sangat besar dan volume sampah dipastikan meningkat tiap tahunnya.
“TPA kita hanya satu yakni di Desa Inuai. Ini tidak cukup apalagi luas wilayah kita cukup luas,” katanya.
Dijelaskannya, sampah yang hanya ditampung pada tempat pembuangan sementara akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat serta mengganggu lingkungan.
“Jika kita hanya berharap pada tempat pembuangan sementara maka dikhawatirkan tidak akan cukup. Jika itu terus dibiarkan, maka sangat berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan menyesuaikan kelayakan lokasi rencana pembangunan TPA.
“Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008, ada 9 poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA. Juga yang tertuang dalam undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu TPA tidak boleh berlokasi di dekat danau, sungai dan laut,” pungkasnya (rza)