KOTAMOBAGU– Bawaslu RI menolak banding pasangan calon walikota dan wakil walikota, Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) atas putusan Bawaslu Provinsi Sulut Nomor: 01/TSM/BWSL SLUT/VI/2018 Tanggal 10 Juli 2018.
Dalam putusan Nomor: 002/KB/BWSL/VII/2018, Bawaslu RI berpendapat, tidak ditemukan kesalahan dan kekeliruan dalam penerapan hukum yang terdapat dalam putusan Bawaslu Sulut. Karenanya banding JaDi- Jo ditolak.
Dikonfirmasi wartawan terkait dengan putusan tersebut, Jainuddin Damopolii sebagai calon wakil walikota sekaligus pemohon mengaku belum memegang salinan putusan.
“Sampai saat ini saya belum pegang salinan putusan. Kita lihat lagi langkah selanjutnya seperti apa,” kata Jainuddin, via telepon, Rabu (1/8/2018).
Namun jika putusan Bawaslu RI sudah seperti yang diberitakan media, Jainuddin, mengaku prihatin.
“Kalau seperti itu, kebenran sudah mati semua. Tidak ada lagi yang bisa melihat pnyimpangan itu, termasuk hukum,” ungkapnya.
Jainuddin juga mengimbau pendukungnya tetap menjaga keamanan.
“Kita bangga, kita berhasil mewujudkan orang-orang baik sadar hukum, tidak langgar hukum, tidak bayar suara. 31 ribu lebih suara itu murni, tidak dibayar,” tandasnya. (ger)