Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Meta Akan Blokir Konten Berita Indonesia di Facebook dan Instagram


8 Agu 2023 13:53 WITA


 Facebook akan memblokir konten berita Indonesia jika aturan Publisher Rights disetujui. Perbesar

Facebook akan memblokir konten berita Indonesia jika aturan Publisher Rights disetujui.

KRONIK TOTABUAN – Peraturan Publisher Rights yang sedang digodok pemerintah Indonesia tampaknya tidak akan diikuti oleh Meta sebagai induk dari Induk dari Facebook dan Instagram.

Sama seperti di Kanada, Meta tidak setuju jika Perusahaan harus membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang tayang di dua platform tersebut.

Meta akan memblokir konten berita Indonesia dari Facebook dan Instagram jika pemerintah menyetujui aturan publisher rights.

Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.

Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.

“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, Senin (7/8/2023)

Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook. Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas.  Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.

“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.

“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.

Karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram, imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita.***

Sumber: PMJ News

Komentari
Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MK Tolak Permohonan Arsalan-Hartina, Pasangan IDEAL Pemenang Pilkada Bolsel

4 Februari 2025 - 22:46 WITA

Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan

30 Januari 2025 - 15:39 WITA

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Temui Ratusan Pendemo, Bupati Bolsel Tegas Menolak Aktivitas PETI di PinTim

15 Januari 2025 - 17:58 WITA

5 Manfaat Minum Kopi untuk Kesehatan, Ternyata Baik untuk Jantung

13 Januari 2025 - 09:49 WITA

Trending di Headline News