Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Boltim · 3 Sep 2020 15:45 WITA ·

Oskar dan Uyun Resmi Ajukan Surat Pengunduran Dari ASN


Oskar dan Uyun Resmi Ajukan Surat Pengunduran Dari ASN Perbesar

BOLTIM- Pasca menerima Surat Keputusan (SK) dari Partai Politik (Parpol) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dua Apartur Sipil Negara (ASN) resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai abdi negara.

Kedua ASN tersebut adalah Oskar Manoppo dan Uyun Pangalima. Oskar diketahui adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta sempat menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sekda Boltim.

Sedangkan Uyun adalah mantan Camat Modayag yang saat ini masi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, mengatakan jika dua ASN tersebut sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN sudah kami terima untuk selanjutnya akan di proses. Alasan mundur karena keduanya akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Rezha.

Lanjut Rezha mengatakan, ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Saat ini surat pengajuan pengunduran diri pak Oskar dan Pak Uyun sedang kami proses. Nanti setelah itu akan diterbitkan SK pemberhentian dari ASN yang akan ditandatangani langsung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Boltim,” tutup Rezha.

Sementara itu, Komisioner KPU Boltim, Divisi Teknis Penyelenggara, Abduk Kader Bahmid, mengungkapkan, ASN yang akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan pengunduran diri saat pendaftaran nanti.

“Saat mendaftar harus tanda tangan surat pengunduran diri sebagai ASN di atas meterai 6000. Selanjutnya, lima hari setelah penetapan pasangan calon, ASN tersebut harus memasukan bukti bahwa surat pengunduran diri sudah dalam proses untuk penerbitan SK pemberhentian. Dan 30 hari sebelum pelaksanaan pemilihan, ASN tersebut sudah memasukan SK pemberhentian ke KPU,” jelas Kader. (mon)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Spektakuler! Ratusan Orang “Serbu” Event Anniversary ke-2 Boltim Runners

29 Januari 2024 - 11:07 WITA

Setelah Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Pulang dan Langsung Salat

19 Januari 2024 - 17:30 WITA

Bocah 8 Tahun di Boltim Ditemukan Kondisi Mengenaskan, Pelaku Kerabat Dekat

19 Januari 2024 - 14:12 WITA

Hendak Melarikan Diri ke Ternate, DM Terduga Pelaku Cabul Ditangkap Tim Resmob Polres Boltim

13 Januari 2024 - 17:40 WITA

Polres Boltim Bekuk MP, Terduga Pelaku Pencabulan di Desa Motongkad

11 Januari 2024 - 11:08 WITA

Anne Juniarti Roseno Resmi Nahkodai KORMI Boltim

11 Desember 2023 - 13:57 WITA

Trending di Berita Boltim