BOLTIM – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Provinsi Sulawesi Utara, Sehan Landjar mengatakan, permohonan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hak semua orang.
Apabila Kubu Prabowo-Sandi, merasa adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, mereka bisa mengajukannya ke MK.
Hal itu, bukan terjadi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, namun Pileg di daerah khususnya di Bolmong Raya, Sulawesi Utara.
“Saya salah satu yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanan pemilu baik di Bawaslu Sulut sampai Mahkamah Konstitusi,” ujar Sehan Landjar, Jumat (24/5/2019).
Kata dia, banyak terjadi pelanggaran di wilayah Bolmong Raya, khususnya di Boltim. Namun hal ini tidak dilihat oleh Bawaslu. Maka bukan hanya di MK tapi DKPP terkait tugas penyelenggaraan pemilu.
Lanjut dia, PAN Sulawesi Utara salah satu partai yang merasa keberatan terhadap penyelengaraan pemilu tahun ini.
“Saya tinggal menunggu keputusan finalnya apakah PSU atau lainnya atas gugatan dari PAN,” tandasnya. (hik)