MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – GT (23), warga Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terduga pelaku pembunuhan terhadap remaja 17 tahun Permas Permana pada 6 Mei 2024 di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177 di Dusun III Desa Cipta Praja, menyerahkan diri polisi.
Menurut Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, mengatakan terduga pelaku yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya tersebut menyerahkan diri diantar keluarganya pada 24 Mei 2024 lalu.
“Terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hendra, Senin (27/5/2024).
Sebelum menyerahkan diri ke polisi, pelaku melarikan diri hingga ke Jambi tetapi tim gabungan tak kunjungan menemukan persembunyiannya.
Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku menghabisi nyawa korban karena cemburu sempat memergoki korban memegang tangan istri pelaku.
“Korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban, selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka,” terang Hendra.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fitriana)