BOLMONG– Permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diajukan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) tidak dikabulkan.
Upaya Bupati Yasti mencegah masuknya wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB dijawab Kemenkes dengan surat Nomor SR/01.07/Menkes/250/2020 tertanggal 14 April 2020.
Inti dari surat yang diteken Menteri Kesehatan RI, Letjen (Purn) Dr.dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI, menolak pengajuan PSBB oleh Bupati Yasti.
Dilampirkan juga sejumlah point penting terutama menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga: Pemkab Bolmong Ajukan Pemberlakuan PSBB ke Kemenkes
Bupati Bolmong hanya diminta untuk melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Meski PSBB tidak disetujui Kemenkes menurut Kepala Diskominfo Bolmong sekaligus juru bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano, upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah ini tetap dilakukan secara maksimal. Terutam arus perlintasan orang dan kendaraan tetap diawasi ketat.
“Pemerintah sudah berupaya dalam pencegahan penularan Covid-19 di Bolmong. Pemkab tidak menutup batas daerah hanya membatasi mobilisasi kendaraan dan orang. Edaran ini tak bertentangan dengan surat Menteri Perhubungan tentang kelancaran arus logistik, tidak ada penutupan aktivitas ekonomi dan pembatasan gerak orang di dalam Bolmong. Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini, perlu kerjasama semua stakeholder bukan hanya pemerintah. Perlu dukungan semua pihak,” kata Ginano.
Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugiharto Banteng mengungkapkan, selain kendaraan angkutan umum, kendaraan logistik bermuatan penumpang tetap akan dilakukan periksaan sebagaimana surat edaran bupati. (len)