KOTAMOBAGU – Roni Zulfikal Bonde, Wartawan Sulutgoonline.com, korban tindakan penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu dan Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurut Roni, kasus kekerasan yang menimpa dirinya saat melakukan tugas peliputan kunjungan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Potolo pada Selasa 16 Maret 2020 lalu, merupakan tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan.
“Saya selaku korban dan pelapor atas kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga di Desa Tanoyan Selatan, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Polres Kotamobagu yang sangat serius menangani kasus ini dan telah menangkap para pelaku,” kata Roni, Rabu (06/5/2020).
Dia menegaskan, kasus ini akan terus dikawal sampai ke persidangan.
“Harapan saya agar proses hukumnya berjalan dengan lancar hingga ke meja pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, hukum harus benar-benar ditegakan dalam kasus yang menimpa dirinya sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terjadi lagi penganiayaan yang sama kepada wartawan lainya.
“Kejadian ini adalah murni tindak pidana dan salah satu upaya menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan. Pelaku harus diadili hingga ke pengadilan,” tegas Roni.
Dia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan tak boleh dihalang-halangi dalam melakukan peliputan berita. Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda uang paling banyak Rp500 juta,” beber Roni.
Roni juga mengucapkan terima kasih kepada Jurnalis yang tergabung di PWI, AJI, AMSI dan IJTI, yang telah bersama-sama berjuang dan mendorong proses hukum atas kasus penganiayaan yang menimpanya.
“Saya selaku korban mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh teman-teman wartawan di BMR yang tergabung di PWI, AJI, AMSI dan IJTI yang bersama-sama mengawal hingga mendorong kasus ini sehingga para pelaku berhasil ditangkap. Terima kasih kalian telah memperlihatkan jiwa dan komitmen kebersamaan dalam profesi jurnalis. Kita akan tetap solid,” tandasnya.
Seperti diketahui, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu juga dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Dalam pasal 4 Undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (ahr)