KOTAMOBAGU– Kebijakan Pemkot Kotamobagu merumahkan ratusan guru kontrak mulai 1 September mendatang menuai polemik.
Pasalnya, merumahkan guru kontrak otomatis akan mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hampir di semua sekolah. Mulai dari tingkat TK, SD dan SMP.
Karena rata-rata guru kontrak berada dalam kelas selama 24 jam dalam seminggu dan mengajar mata pelajaran khusus. Bahkan tak sedikit yang harus menjadi wali kelas karena kurangnya guru berstatus PNS. Jika dirumahkan, dikhawatirkan KBM tidak berjalan normal dan merugikan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala, dikonfirmasi Minggu (26/8/2018), mengakui konsekuensi dari merumahkan ratusan guru kontrak adalah terganggunya KBM.
“Kita memang kekurangan guru. Guru kontrak dirumahkan pasti berpengaruh di KBM. Tapi bagaimana lagi, itu sudah kebijakan,” kata Simbala melalui telepon.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menjelaskan, khusus untuk guru kontrak, segera dilakukan penghitungan kebutuhan di setiap sekolah.
“Khusus guru akan ada tahapan seleksi yang dilakukan dalam waktu dekat pasca dirumahkan. Selanjutnya segera dilakukan pengisian agar kegiatan belajar mengajar normal lagi,” kata Sahaya.
Diketahui, pada 24 Agustus lalu, Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran Nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018 Tentang Ketentuan Evaluasi Tenaga Kontrak.
Dalam edaran itu tenaga kontrak di semua SKPD termasuk guru akan dibebastugaskan mulai 1 September.
Guru kontrak tidak masuk yang dikecualikan seperti tenaga kesehatan, petugas kebersihan, damkar, sopir, Patwal Dishub, Sespri, tenaga ahli Kominfo, security, tenaga teknis bagian umum dan honorer K2. (tr1/vdm)