Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 23 Apr 2019 11:07 WITA ·

Sangadi Komangaan Dilaporkan Warganya ke Kejari Kotamobagu


 Sangadi Komangaan Dilaporkan Warganya ke Kejari Kotamobagu Perbesar

BOLMONG– Kepala Desa (Sangadi) Komangaan, Kecamatan Bolang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), SB alias Sab, dilaporkan sejumlah waraganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (22/4/2019) kemarin.

Oknum sangadi tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2015.

Saat melapor warga juga turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti (babuk) ke Kejari.

Yusrin Potabuga, salah satu warga yang melapor mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada proyek pekerjaan fisik prasarana air bersih di desa tersebut. Bahkan karena kritis atas persoalan itu, Yusrin, yang juga Ketua BPD dilengserkan oknum sangadi tersebut.

“Tahun 2017 saya diberhentikan dari Ketua BPD lantaran tidak sejalan dengan Sangadi. Waktu itu saya kerap melakukan protes terhadap sejumlah kejanggalan pada penggunaan dana desa,” ungkap Yusrin, kepada wartawan.

Tak hanya itu, warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan dalam kwitansi pembayaran upah harian orang kerja (HOK) pada pekerjaan prasarana air bersih tersebut.

Hamat Simbala, warga lainnya yang turut melaporkan mengaku, pada proyek tersebut, dirinya hanya sebagai buruh angkut dengan menggunakan tenaga manusia. Ia bekerja selama enam hari dan menerima upah sebesar Rp600 ribu. Tapi, dalam dokumen pertanggungjawaban, dirinya tercatat sebagai tenaga harian yang bekerja selama lima minggu. Dalam dokumen tercatat, upah per hari Rp75 ribu. Berkerja selama 35 hari sehingga upah yang diterima tercatat sebesar Rp2.625.000. 

“Ada lima kwitansi atas nama saya yang sudah ditandatangani. Masing-masing kwitansi tercatat Rp525 ribu. Dan saya keberatan karena tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Ini pemalsuan,” ungkap Hamat.

Hal senada pula dikatakan Noljin Paputungan. Dia juga mengalami hal yang sama dengan Hamat Simbala. Terdapat kwitansi yang juga sudah ditandatangani dengan jumlah masing-masing Rp525 ribu. Dengan begitu, dia juga tercatat telah menerima upah sebesar Rp2.625.000. Padahal, dirinya hanya menerima upah sebesar Rp900 ribu lebih. 

“Selain pemalsuan tanda tangan, ini juga ada dugaan korupsi,” bebernya. 

Selain ketiganya, warga yang turut melapor masing-masing, Oyo Simbala, Herbi Bonde, Ridal Mokoginta, Jamal Lapik dan Rudin Paputungan. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Kotamobagu, Imron Mashadi SH MH, mengaku telah menerima laporan warga Desa Komangaan, dan bakal ditindaklanjuti.

 “Siang kemarin, ada warga dari Komangaan secara lisan melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa. Dan laporan tersebut akan kita tindak lanjuti. Untuk sementara akan disurvei dulu, sembari menunggu petunjuk pimpinan,” singkat Imron saat dikonfirmasi. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

6 Februari 2026 - 16:36 WITA

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Trending di Berita Bolmong