KOTAMOBAGU– Dua pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu di dua tempat dan waktu berbeda.
Dipimpin Kasat Narkoba AKP Noldi Rimporok, pengedar berinisial AS alias Fai (22) asal Palu diamankan di jalan Desa Abak, Lolayan, Bolmong Kamis (19/3/2020).
AS merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan tersangka AS ini merupakan pengembangan kasus dari Tim Sat Resnarkoba, setelah sebelumnya mengungkap dan menangkap tersangka SDR alias Dandi (21), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, di Pasar 23 Maret, Selasa (10/3/2020) lalu.
Dari tangan Dandi diamankan satu paket ganja serta satu paket lainnya, serta uang sebesar Rp1.200.000.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan AS alias Fai yakni 4 (empat) paket Ganja kering.
Saat penangkapan AS hendak membawa barang haram tersebut ke Kotamobagu dari Palu Sulawesi Tengah dengan sepeda motor Vesp.
Modus yang digunakan tersangka menyimpan ganja ini yakni memasukkannya ke dalam lubang alat pemukul/pali.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman Saleh, membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” katanya. (*/nza)