MANADO– Sistem administrasi tenaga guru SMA dan SMK dipangkas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Dengan begitu, kewenangan dan peran 10 Cabang Dinas yang ada di kabupaten dan kota lebih besar atau meningkat.
“Jadi kalau dulu semua proses administrasi harus diurus di Kantor Dinas Pendidikan, sekarang kita perpendek dengan membuat pengurusan bisa di cabang dinas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Grace Punuh, Rabu (13/3/2019).
Dengan berkurangnya jarak dan waktu, menurut Punuh, pengurusan administrasi dan hak kepegawaian guru serta tenaga kependidikan maka akan lebih efektif dan meringankan guru tersebut.
Punuh juga meyakini, dengan sistem saat ini akan banyak waktu guru di sekolah untuk kegiatan belajar mengajar maupun menciptakan inovasi.
“Ya kan kalau waktu lebih pendek untuk mengurus administrasi, maka waktu mereka berada di sekolah akan lebih banyak. Kan tidak efektif juga, guru yang ada di Talaud harus datang ke Manado untuk mengurus administrasi dan hak kepegawaian. Jadi kita efektifkan semua cabang dinas di tahun ini. Agar tidak banyak biaya, serta tidak lebih efektif. Kita harap juga, guru dapat lebih inovatif,” ujarnya.
Pengurusan administrasi tersebut, menurutnya, melingkupi surat tugas dalam daerah serta proses kenaikan pangkat dari guru. Hal itu, menurut Punuh, akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. (mdo/vdm)
Sumber: manadopostonline.com