BOLTIM– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat ditunda akibat masa darurat pandemi Covid-19 mulai jalan lagi, Senin (15/6/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan kembali melaksanakan tahapan yang sudah diatur. Baik untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan Bupati dan Wakil Bupati Boltim.
Ketua KPU Kabupaten Boltim, Jamal Rahman, mengatakan telah terbit Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.
“Dengan terbitnya PKPU ini, maka kami KPU Boltim siap untuk kembali menjalankan tahapan Pilkada yang sebelumnya sempat tertunda,” ungkap Jamal di kantornya.
Jamal mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pengaktifan kembali lembaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar secara online atau virtual.
“Hari ini, pelantikan dilaksanakan secara virtual. Selain itu, saat ini kami terus melakukan pencermatan anggaran untuk menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya. (mon)