
KOTAMOBAGU- Sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti lebih dari 162 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu. Para abdi negara itu tak mengikuti apel kerja pascalibur Natal, Selasa (27/12).
“Yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pasti ada sanksinya yaitu pemotongan TPP. Semuanya 162 yang tidak ikut apel,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae.
Sebelumnya, Pemkot Kotamobahu telah mengeluarkan edaran kepada semua SKPD terkait waktu libur Natal. “Kita sudah turunkan edaran. Yang melanggar tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang mengatakan, dirinya bersama kepala BKDD memantau kehadiran ASN di tiap SKPD. “Tadi saya memimpin apel di kantor SKPD, setelah itu saya cek kehadiran pegawai. Rata-rata kehadiran hanya 80- 90%,” kata Tahlis. (rez)