Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Tambah Libur, 162 ASN Akan Disanksi


27 Des 2016 11:58 WITA


 Tambah Libur, 162 ASN Akan Disanksi Perbesar

Adnan Massinae
Adnan Massinae

KOTAMOBAGU- Sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti lebih dari 162 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu. Para abdi negara itu tak mengikuti apel kerja pascalibur Natal, Selasa (27/12).

“Yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pasti ada sanksinya yaitu pemotongan TPP. Semuanya 162 yang tidak ikut apel,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae.

Sebelumnya, Pemkot Kotamobahu telah mengeluarkan edaran kepada semua SKPD terkait waktu libur Natal. “Kita sudah turunkan edaran. Yang melanggar tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang mengatakan, dirinya bersama kepala BKDD memantau kehadiran ASN di tiap SKPD. “Tadi saya memimpin apel di kantor SKPD, setelah itu saya cek kehadiran pegawai. Rata-rata kehadiran hanya 80- 90%,” kata Tahlis. (rez)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Harapan Pj. Walikota untuk Alumni IKTGM Aplikasikan Ilmu Untuk Masyarakat

30 September 2023 - 20:25 WITA

Hadiri Reuni Akbar SPG Negeri Kotamobagu, Pj. Walikota Cerita Pengalaman Saat Bersekolah

30 September 2023 - 20:20 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Wisuda IKTGM Kotamobagu

30 September 2023 - 19:54 WITA

Penjabat Walikota Kotamobagu Hadiri Closing Ceremony Discover North Sulawesi

29 September 2023 - 21:26 WITA

Nama Penjabat Walikota Kotamobagu Dicatut Dalam Penipian, Warga Diimbau Waspada

29 September 2023 - 10:27 WITA

Penjabat Walikota Kotamobagu Hadiri Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2023

27 September 2023 - 09:53 WITA

Trending di Berita Daerah