
Tambang Ilegal di Mobungayon Ditertibkan Tim Gabungan Polisi dan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Gunung Mobungayon, Bolaang Mongondow- Bolaang Mongondow Selatan, kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), ditertibkan tim gabungan Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, pada 10 Oktober 2026.
Operasi ini melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan tenda tambang, belasan alat pengolahan emas, sejumlah lubang tambang, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.
Di lokasi Mobungayon Bawah, tim gabungan menemukan 72 tenda atau daseng, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol berukuran besar, delapan lubang tambang, dua unit genset, serta sejumlah peralatan pengolahan material tambang lainnya.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung.
Sementara di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua unit genset, tiga bak pengolahan, serta tujuh lubang tambang.
Tim juga mendapati kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan yang berada di lokasi tersebut.
Dalam operasi penertiban itu, sejumlah sarana dan peralatan dimusnahkan, termasuk lubang-lubang tambang yang dihancurkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Plt Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menertibkan pertambangan tanpa izin, terutama yang beroperasi di kawasan konservasi.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional.
Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan akan terus diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Usai operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Minggu (11/10/2026), pukul 17.30 WITA.
Apel dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, bersama Plt Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid.
Kegiatan pengecekan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan operasi gabungan dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Mobungayon yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Penertiban ini diharapkan dapat mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI serta menjaga kelestarian kawasan hutan dan lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.***