KRONIK TOTABUAN – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisial CL (23) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Perum Kelurahan Kakenturan Satu, yang terjadi pada hari Kamis, 24 November 2022 dini hari.
“Terduga pelaku inisial CL diamankan di rumahnya, di Kelurahan Kakenturan Satu, pada hari Sabtu, 26 November 2022,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu, 27 November 2022.
Terduga pelaku nekat melakukan pencurian di rumah korban bernama Chrisan Pedro, disaat korban sedang tertidur pulas.
“Terduga pelaku masuk melalui jendela kamar korban, dimana saat itu korban sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil handphone yang terletak di tempat tidur korban,” lanjutnya.
Namun saat sedang melakukan aksinya terduga pelaku kaget melihat korban tiba-tiba bangun dan langsung bergegas melarikan diri.
“Terduga pelaku yang panik melihat korban sudah bangun, langsung melarikan diri meninggalkan TKP,” lanjut Jules.
Jules menambahkan akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bitung.
“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Retho)