BOLMONG– Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Suharjo Makalalag dan enam mantan ASN Bolmong lainnya, wajib dikembalikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima Pemkab Bolmong. Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat…