KRONIK TOTABUAN, Hukum – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Lorong Kembang, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Selasa (16/04/2024).
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/152/IV/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT, identitas pelaku berhasil terungkap sebagai SG alias Sten, seorang pria berusia 27 tahun yang beralamat di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Barang bukti berupa sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio M3 berwarna hitam berhasil diamankan oleh tim Resmob dalam penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama STrK, SIK menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pelaku bersama temannya berada di sebuah tempat kos.
“Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku melihat sepeda motor yang tidak terkunci dan langsung membawanya pergi. Setelah melakukan beberapa tindakan untuk menyembunyikan jejak, pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui postingan di Facebook,” ungkapnya.
Tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan motor curian tersebut.
Pelaku berhasil diamankan setelah upaya pelarian yang berujung pada tindakan tegas terukur dari petugas. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, pemantauan kesehatannya, pelengkapan berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dalam mengungkap kasus Curanmor ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan di masyarakat.(Reto)