
Wali Kota Weny Gaib Terima 4 Legal Opinion Strategis Kejari Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menerima empat dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di Aula Kantor Kejari, Selasa (14/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim. Pendapat hukum itu merupakan bagian dari sinergi Kejari dan Pemkot Kotamobagu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Weny Gaib mengapresiasi dukungan Kejari, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar Weny.
Empat Legal Opinion yang diserahkan mencakup sertifikasi aset tanah Pemkot, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penyerahan sarana prasarana dan utilitas (PSU), serta harmonisasi peraturan daerah terkait ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP nasional.
Kajari Kotamobagu menjelaskan, pendapat hukum tersebut bukan sekadar memberikan jawaban atas persoalan hukum, tetapi menjadi instrumen preventif untuk membantu Pemkot mengambil kebijakan secara tepat dan meminimalisir risiko hukum.
“Pendapat hukum ini bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan memperkuat aspek hukum agar kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tandasnya.
Kejari berharap komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot terus diperkuat sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini.***