Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 19 Okt 2017 08:55 WITA ·

14 Desa Kecamatan Lolayan Wajib Dapat CSR dari PT JRBM


Abdul Bahri Kobandaha Perbesar

Abdul Bahri Kobandaha

Abdul Bahri Kobandaha

BOLMONG – Tokoh Pemuda Kecamatan Lolayan, Abdul Bahri Ali Kobandaha, meminta Pemkab Bolmong dan Pansus PT JRBM Blok Bakan yang dibentuk DPRD merekomendasikan 14 desa di Kecamatan Lolayan sebagai penerima CSR (Corporate Social Responsibility).

Hal ini diungkapkan Abdul saat dialog yang dilaksananan di Kantor Kecamatan Lolayan, dihadiri sangadi 14 desa, Asisten I Chris T Kamasaan, Kadis Naker Derek Panambunan, Kabag Tapem Revany Paputungan, Camat Lolayan Hasran Tongkukut dan Pansus DPRD Hi Mas’ud Lauma, Hi Abdul Kadir Mangkat, Ahadin Mamonto, Tamrin Mokoginta dan Kamran Muchtar.

“CSR PT JRBM harus dibagi di 14 desa yang ada di kecamatan lolayan. Jangan hanya wilayah hulu yang mendapatkan, wilayah hilir juga wajib mendapat CSR,” kata Ali sapaan akrab Abdul.

Selain itu, menyangkut tenaga kerja, Ali meminta agar Dinas Tenaga Kerja Bolmong, memprioritaskan masyarakat lingkar tambang. “Harus diprioritaskan masyarakat yang ada di lingkar tambang karena mereka adalah masyarakat terdampak,” tegasnya.

Ali juga meminta pemkab dan pansus JRBM dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan tambang yang berdampak pada lingkungan. “Faktor lingkungan tidak bisa diabaikan, apalagi wilayah hulu ongkag rentan terhadap bencana banjir dan longsor.. Pemkab dan DPRD wajib lakukan pengawasan kondisi lingkungan,” terangnya.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 68 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (ahr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah