
LOLAK – Sebanyak 202 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), di tempat umum seperti Balai Desa dan Kantor Desa.
Daftar nama pemilih ini, langsung ditempel pada dinding Balai Desa dan Kantor Desa yang sudah diatur melalui papan pengumuman. “Apabila belum terfaftar maka secepatnya melapor ke PPS setempat,” kata Ketua Divisi Program dan Data, KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto.
Pengumuman DPS merupakan tahapan pada 10 November. Pihaknya sudah menyerahkan DPS kepada PPK sehari sebelum ditempelkan di tempat umum. Selanjutnya kata Isnaidin, DPS akan diperbaiki setelah menerima masukan dari masyarakat. “Maka diharapkan peran serta seluruh pihak dalam rangka perbaikan DPS,” jelasnya.
Dia berharap sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Desember mendatang, tak ada lagi warga yang telah memiliki hak pilih tidak masuk dalam daftat pemilih tetap. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil Bolmong terkait warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum ada KTP elektronik atau masuk dalam database kependudukan. “Yang pasti kami upayakan semua masuk dalam DPT. Makanya penting sekali peran serta masyarakat,” ujar Isnaidin.
Informasi penting lainnya kata Isnaidin, selain telah diumumkan warga juga bisa memastikan DPS ini melalui websitenya KPU,
https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional, dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Cara yang simpel juga silahkan cek melalui website, baik melalui komputer, laptop atau handphone yang terkoneksi dengan internet,” tandas dia. (ahr)
https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional, dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Cara yang simpel juga silahkan cek melalui website, baik melalui komputer, laptop atau handphone yang terkoneksi dengan internet,” tandas dia. (ahr)
Komentari