Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

KSP Bunga 30% Akan Ditertibkan


10 Nov 2016 11:26 WITA


 Herman Aray Perbesar

Herman Aray

Herman Aray
Herman Aray

KOTAMOBAGU- Keberadaan koperasi simpan pinjam (KSP) yang memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya menjadi perhatian serius Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop & PM) Kotamobagu. Pengawasan ketat sedang dilakukan karena keluhan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut cukup banyak. Rata- rata isi keluhan adalah penerapan bunga tinggi oleh KSP sehingga memberatkan nasabah.

Selain bunga tinggi, beberapa KSP yang ada di Kotamobagu ini diduga kuat memberlakukan sistem baru di mana nasabah harus menitipkan barang sebagai anggunan jika ingin mendapatkan pinjaman. Padahal dalam aturan KSP, sistem seperti itu tidak dibenarkan karena berpotensi menekan nasabah.

“Seperti itu laporan- laporan yang masuk ke kami. Mulai dari pemberlakuan Bungan 30% hingga permintaan anggunan atau barng jaminan oleh beberapa KSP. Itu semua sedang kami telusuri. Kami tidak bisa hanya berdasar pada laporan sepihak untuk memberi sanksi, tetapi harus dibuktikan dan itu yang kami telusuri sekarang,” ujar Kepala Disperindagkop- PM Kotamobagu Herman Aray, kemarin.

Herman menuturkan, telah membentuk tim untuk menelusuri kebenaran informasi atau data laporan yang masuk ke pihaknya tersebut. Sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap KSP yang memberatkan nasabahnya siap diberlakukan. “Kalau memang sudah fatal, harus sanksi tegas tentu harus diberlakukan,” kata Herman.

Selain KSP, Disperindagkop & PM juga sedang menelusuri aktivitas ratusan koperasi di daerah ini. Banyak koperasi terindikasi tidak pernah lagi menggelar rapat akhir tahun (RAT). Koperasi yang tidak menggelar RAT dua tahun berturut- turut, sanksinya adalah penutupan.

“Selain tidak menggelar RAT, kami menerima informasi kalau banyak koperasi strukturnya tidak lagi jelas. Tidak ada lagi badan pengawas dan anggota tidak cukup 20 orang. Ada 200-an koperasi terdaftar tetapi kami yakin  yang aktif dan memenuhi persyaratan tinggal 70-an. Itu sedang kami atur lagi, karena yang aktif- aktif ini akan ada bantuan setiap tahun diberikan pemerintah,” tandasnya. (rez)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Walikota Kotamobagu Buka Sosialisasi Peran Perempuan dalam Bidang Politik

29 November 2023 - 20:34 WITA

Walikota Kotamobagu Hadiri Pencanangan Gebyar Hari Ibu ke-95 dan HUT Dharma Wanita Persatuan ke 24 Tahun

28 November 2023 - 21:22 WITA

Walikota Hadiri Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Kotamobagu Tahun 2024

28 November 2023 - 21:15 WITA

Sekda Kotamobagu Buka Sosialisasi Pengukuran IDSD Kotamobagu Tahun 2023

27 November 2023 - 17:20 WITA

Walikota Kotamobagu Buka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

27 November 2023 - 17:18 WITA

7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Bentrokan di Bitung

27 November 2023 - 17:11 WITA

Trending di Berita Daerah