Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 10 Nov 2016 11:26 WITA ·

KSP Bunga 30% Akan Ditertibkan


KSP Bunga 30% Akan Ditertibkan Perbesar

Herman Aray
Herman Aray

KOTAMOBAGU- Keberadaan koperasi simpan pinjam (KSP) yang memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya menjadi perhatian serius Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop & PM) Kotamobagu. Pengawasan ketat sedang dilakukan karena keluhan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut cukup banyak. Rata- rata isi keluhan adalah penerapan bunga tinggi oleh KSP sehingga memberatkan nasabah.

Selain bunga tinggi, beberapa KSP yang ada di Kotamobagu ini diduga kuat memberlakukan sistem baru di mana nasabah harus menitipkan barang sebagai anggunan jika ingin mendapatkan pinjaman. Padahal dalam aturan KSP, sistem seperti itu tidak dibenarkan karena berpotensi menekan nasabah.

“Seperti itu laporan- laporan yang masuk ke kami. Mulai dari pemberlakuan Bungan 30% hingga permintaan anggunan atau barng jaminan oleh beberapa KSP. Itu semua sedang kami telusuri. Kami tidak bisa hanya berdasar pada laporan sepihak untuk memberi sanksi, tetapi harus dibuktikan dan itu yang kami telusuri sekarang,” ujar Kepala Disperindagkop- PM Kotamobagu Herman Aray, kemarin.

Herman menuturkan, telah membentuk tim untuk menelusuri kebenaran informasi atau data laporan yang masuk ke pihaknya tersebut. Sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap KSP yang memberatkan nasabahnya siap diberlakukan. “Kalau memang sudah fatal, harus sanksi tegas tentu harus diberlakukan,” kata Herman.

Selain KSP, Disperindagkop & PM juga sedang menelusuri aktivitas ratusan koperasi di daerah ini. Banyak koperasi terindikasi tidak pernah lagi menggelar rapat akhir tahun (RAT). Koperasi yang tidak menggelar RAT dua tahun berturut- turut, sanksinya adalah penutupan.

“Selain tidak menggelar RAT, kami menerima informasi kalau banyak koperasi strukturnya tidak lagi jelas. Tidak ada lagi badan pengawas dan anggota tidak cukup 20 orang. Ada 200-an koperasi terdaftar tetapi kami yakin  yang aktif dan memenuhi persyaratan tinggal 70-an. Itu sedang kami atur lagi, karena yang aktif- aktif ini akan ada bantuan setiap tahun diberikan pemerintah,” tandasnya. (rez)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah