Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 12 Okt 2025 12:10 WITA ·

21 Karya Budaya Sulut Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025, Gubernur Yulius Cetak Rekor


Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan istri menggunakan pakaian adat Mongondow. Perbesar

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan istri menggunakan pakaian adat Mongondow.

MANADO, kroniktotabuan.com – Sebanyak 21 karya budaya di Sulawesi Utara (Sulut) berhasil masuk dalam jajaran Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Hal itu setelah, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi mengumumkan daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025.

Capaian ini menjadi rekor terbanyak dari sebelumnya hanya enam karya budaya. Capaian ini juga tidak lepas dari peran Gubernur Yulius Selvanus, yang peduli dan sangat memperhatikan warisan budaya Sulut.

Kepala Dinas Kebudayaan Sulut, Jeni Lukas mengatakan, Provinsi Sulut mengusulkan 22 warisan budaya, dan 21 diantaranya berhasil ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2025.

“Sulut memiliki 21 karya budaya yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2025,”katanya.

Sementara itu, salah satu budayawan BMR Wahyu Andu mengapresiasi Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang berhasil mengangkat warisan budaya Sulut.

“Ini rekor terbaik. Tidak gampang dari enam kini jadi 21 karya budaya Sulut yang ditetapkan warisan budaya tak benda oleh Kemenbud,” kata Wahyu. (Chipta Molanu)

Berikut Ini daftar 21 karya budaya Sulut yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2025:

1. Bahasa Bolango (Bolaang Mongondow Selatan)

2. ⁠Salamat (Bolaang Mongondow Selatan)

3. ⁠Ponikaan (Bolaang Mongondow Selatan)

4. ⁠Ponukuto (Bolaang Mongondow Utara)

5. ⁠Mopo Pooma Hukumo (Bolaang Mongondow Utara)

6. Sou-Sou’uria Adati Povullea (Bolaang Mongondow Utara)

7. ⁠Monuntul (Kotamobagu)

8. ⁠Ampa Wayer (Kepulauan Sangihe)

9. ⁠Musik Lide (Kepulauan Sangihe)

10. ⁠Awingngu Ruangan (Kepulauan Talaud)

11. ⁠Mandulu’u Tonna (Kepulauan Talaud)

12. ⁠Kerawang Moronge (Kepulauan Talaud)

13. ⁠Ohlor Silan Ne Tombulu (Tomohon)

14. ⁠Ma’kaaruyen (Tomohon)

15. ⁠Gerabah Pulutan (Minahasa)

16. ⁠Bakera Minahasa (Minahasa)

17. ⁠Musik Bambu Minahasa (Minahasa)

18. ⁠Kumawus (Minahasa)

19. ⁠Mawolay (Minahasa Selatan)

20. ⁠Tari Tumatenden (Minahasa Utara)

21. ⁠Kebaya Noni (Sulawesi Utara)

 

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah