Menu

Mode Gelap

Berita Sulawesi Utara

36 Ribu Petani di Sulut Diasuransikan oleh ODSK, Dianugerahi Rekor MURI


24 Sep 2020 11:08 WITA


 36 Ribu Petani di Sulut Diasuransikan oleh ODSK, Dianugerahi Rekor MURI Perbesar

MANADO– Program Pesona atau perlindungan sosial bagi buruh, tani dan petani penggarap baru saja diluncurkan Gubernur Olly Dondokambey pada HUT ke-56 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (23/9/2020) kemarin.

Program ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk asuransi bagi 36 ribu petani di Sulut.

Program Pesona ini adalah lanjutan dari Program Perkasa yakni perlindungan pekerja sosial keagamaan. Khusus untuk program Perkasa, manfaatnya sudah dirasakan oleh pekerja sosial keagamaan.

“Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan sejak 3 tahun lalu sudah memberikan perlindungan kepada pekerja sosial keagamaan. Sudah berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung, termasuk saat pandemi Covid-19 sekarang ini pekerja sosial keagamaan dapat Rp600 ribu per bulan,” kata Gubernur Olly.

Pemprov Sulut, kata Olly, sangat berterima kasih kepada petani karena di saat Covid ini para petani giat sehingga ketahanan pangan Sulut jadi baik, dan pertumbuhan ekonomi disumbang oleh hasil-hasil pertanian.

“Kita berpikir agar orang tidak takut dan tidak ragu menjadi petani. Karena itu, program ini mulai jalan dan sementara 36 ribu petani sudah masuk,” ucap Olly.

Masih banyak yang petani di Sulut yang akan diakomodir dalam program ini, namun kendalanya di masalah administrasi. Dimana banyak dalam kolom KTP Elektronik, jenis pekerjaan bukan ditulis petani.

“Jangan malu pekerjaan petani di KTP. Kenapa harus demikian, supaya teratur dalam administrasinya,” kata Olly.

Sementara itu, program Pesona atau asuransi untuk petani ini dianugerahi Rekor Dunia MURI. Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw meraih Rekor Dunia MURI sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Perlindungan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap Terbanyak.

Rekor serupa juga diberikan ke Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agus Susanto dan sebagai Pemrakarsa Program Pesona. Piagam Rekor Dunia MURI diserahkan Senior Manager MURI Sri Widayati kepada Olly Dondokambey dan Dirut BPJamsostek Agus Susanto usai Sidang Paripurna HUT ke-56 Provinsi Sulut di Kantor DPRD Sulut, Rabu kemarin.

Penyerahan piagam disaksikan Wagub, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek Rekson Silaban, Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo dan Kepala BPJamsostek Cabang Manado Hendrayanto.

Rekor Dunia MURI untuk Sulut itu tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020. “Sulut kembali membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJamsostek juga pernah mencatat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35 ribu pekerja lintas agama pada tahun 2018,” kata Sri yang mewakili Ketua Umum MURI, Jaya Suprana.

Agus Susanto mengatakan, profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar. Karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang harus dimiliki para petani.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sulut yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJamsostek,” kata Agus.

Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek Rekson Silaban mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulut dalam menjamin kesejahteraan pekerja di daerahnya.

“Para petani memiliki jasa besar kepada perekonomian negeri ini, namun banyak di antara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja,” katanya.

Ia berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti langkah Pemprov Sulut ini. Melalui Program Pesona, Pemprov Sulut memberi Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020.

Sesuai Peraturan Gubernur, perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya. Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Lalu santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada alih waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Jaminan lainnya, sama dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp 174 juta. (*)

 

Sumber: manado.tribunnews.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

E2L- HJP Cabut Gugatan di MK, YSK- Victor Segera Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulut

14 Januari 2025 - 15:51 WITA

Inilah Manfaat Nilam untuk Kesehatan dan Kecantikan, Pantas Harga Jual Mahal

13 Januari 2025 - 11:18 WITA

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

4 Januari 2025 - 14:50 WITA

Listrik Padam 25 Jam, Belasan Kedai Kopi di Kotamobagu Rugi Banyak

12 Desember 2024 - 18:19 WITA

Meiddy- Syarif Ajak Pendukung Menangkan YSK- Victory di Pilgub Sulut, 7 Ribu Orang Sesaki Lapangan Sinindian

28 Oktober 2024 - 10:14 WITA

Ribuan Warga Kotamobagu Selatan Komitmen Menangkan Rio Dondokambey, Mahfud-Ganjar dan Mekal

25 Januari 2024 - 15:24 WITA

Trending di Berita Politik