BOROKO– Tak ada hentinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut untuk memperjuangkan nasib sisa honorer kategori dua (K2).
Selain melakukan kunjungan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), DPRD Bolmut dijadwalkan akan melakukan kunjungan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kami akan menjadwalkan kembali untuk melakukan kunjungan di DPR RI untuk menyuarakan nasib sisa honorer K2 khususnya di Kabupaten Bolmut yang telah menjadi isu nasional ini,” kata Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, Rabu (10/10/2018).
Ketua DPRD yang akrab disapa Ami Ipun ini mengungkapkan, bersama Pemda Bolmut mereka akan mencari solusi di DPR RI terkait dengan honorer K2.
Itu, kata Ambarak, karena kebijakan pemerintah saat ini yang telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur ASN adalah produk dari DPR RI.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Aktrida Datunsolang, menjelaskan nantinya kunjungan mereka Komisi II DPR RI yang membidangi nasib tenaga honorer K2.
“Kami akan terus mempresure ini karena terkait nasib honorer K2 khususnya di Kabupaten Bolmut. Kami akan minta agar Komisi II DPR RI dapat merevisi Undang-Undang ASN yang menjadi dasar perekrutan honorer K2,” katanya. (vid)