BOROKO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Pemerintah Daerah (Pemda) berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta pekan lalu.
Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, untuk memperjuangkan nasib honorer kategori dua (K2) yang belum juga diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada pertemuan dengan Kemenpan-RB, Saiful mempertanyakan kejelasan dan nasib sisa honorer K2 Bolmut. Pasalnya, mereka sudah mengabdi lama untuk daerah.
“Semangat saya dan teman- teman DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat Bolmut bersama Pemda mengunjungi kantor Kemenpan-RB untuk mempertanyakan kejelasan sisa tenaga honorer K2. Karena pada tes honorer K2 yang telah diangkat menjadi PNS 2013 lalu, pemerintahvtelah berjanji akan menyelesaikan sisa tenaga honorer K2 tersebut untuk diangkat menjadi PNS. Itu kami perjuangkan,” kata Ambarak, Rabu (10/10/2018).
Ambarak berharap setelah kedatangan mereka itu, Pemerintah Pusat segera mendapatkan solusi atas permasalahan honorer K2.
“Apalagi dalam pengangkatan CPNS 2018 ini, hanya ada tiga untuk honorer K2,” katanya.
“Masalah honorer K2 Ini sudah menjadi isu nasional karena semua daerah menyuarakan hal ini. Apabila tidak ditndaklanjuti oleh Pemerintah Pusat ini dikhwatirkan akan menjadi bencana bagi daerah. Bukan hanya gempa dan tsunami yang dikatakan bencana,” ungkap politisi senior Partai Golkar Bolmut tersebut.
Terpisah, Perwakilan K2 Bolmut, Abdul Rauf Datukramat yang juga hadir pada pertemuan tersebut, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota DPRD yang telah menindaklanjuti keluhan sisa tenaga honorer K2 Bolmut.
Dia pun mengungkapkan, bahwa pertemuan dengan Kemenpan-RB bersama dengan Pemda dan DPRD Bolmut serta beberapa daerah lain tersebut, belum ada kesepakatan yang dibuat Kemenpan-RB atas semua keluhan K2 dihampir seluruh Provinsi.
“Pihak Kemenpan-RB yang diwakili oleh bidang pengaduan honorer K2 mengungkapkan keluhan dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh provinsi ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan, karena kebijakan pemerintah saat ini telah diatur dengan Undang- Undang ASN Nomor 5 tahun 2014” ujarnya. (vid)