BOLMONG– 26 Februari 2019 lalu peristiwa paling menyedihkan terjadi di wilayah tambang emas liar lokasi Busa, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.
Lokasi tersebut ambruk. Puluhan penambang tewas tertimpa reruntuhan, dan belasan penambang lainnya luka-luka.
Meski terjadi peristiwa mengerikan itu, rupanya tak membuat ciut nyali penambang. Tetap saja ada aktivitas di lokasi tersebut sampai saat ini.
Khawatir peristiwa serupa terjadi ditambah lagi dampak kerusakan lingkungan yang akan menimpa wilayah sekitar, Pemkab Bolmong kini bertindak tegas.
Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah digelar rapat membahas wilayah pertambangan tersebut.
Hasilnya kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, hingga tujuh hari ke depan lokasi tersebut harus dikosongkan dari segala bentuk aktivitas pertambangan liar.
“Kami sudah koordinasi dengan PT JRBM, supaya lahan mereka diciutkan dan dibuat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Akan diusulkan kepada Pemprov Sulut. Mungkin itu cara terbaik untuk warga Bakan. Aktivitas tambang jadi legal,” ujar Tahlis. (len/zha)