Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 8 Jun 2020 12:45 WITA ·

Aniaya Pengunjung Bukit Pomantouan, Tiga Warga Passi II Diringkus Polisi


Aniaya Pengunjung Bukit Pomantouan, Tiga Warga Passi II Diringkus Polisi Perbesar

BOLMONG- Polsek Passi mengamankan tiga pelaku penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang terjadi di jalan raya antara Desa Passi dan Passi II, Kecamatan Passi Barat, pada Minggu (7/6/2020) sekitar Pukul 05.30 WITA.

Mereka yang diamankan adalah WA alias Anto (20), YH alias Yedi (18), dan GM alias Gus (19 thn). Ketiganya adalah warga Desa Passi II, Kecamatan Passi Barat.

Ketiga pelaku diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap empat pengunjung lokasi wisata bukit Pomantowan.

Para korban adalah Jonifan Sani (26) warga Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara dengan luka potong di kaki kanan, Alan Budi Kusuma Sugeha, (23) warga Desa Bilalang III Kecamatan Bilalang dengan luka gores di kepala bagian kiri, Diki Candra Mokoginta (25) warga Desa Bilalang II dengan luka gores pada kepala bagian belakang, dan Deden Sugeha (22) warga Desa Bilalang II.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat para korban pulang dari Bukit Pomomantouan Desa Passi, Kecamatan Passi Barat, menuju rumah masing-masing.

Tina-tiba saat melintas di jalan perbatasan antara Desa Passi II dan Desa Passi dicegat oleh para pelaku, kemudian dianiaya dengan cara dilempar dengan batu serta memotong dengan mengunakan parang.

Akibat peristiwa tersebut telah menimbulkan luka pada masing-masing korban.

Kapolsek Passi IPTU Amri Momijo menerangkan, setelah mendengar laporan dari masyarakat Ka SPK Aipda Stefli Padjama bersama anggota jaga langsung turun ke TKP dan langsung membawa korban untuk berobat di RS Monompia Kotamobagu.

Selanjutnya mengarahkan keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Polsek Passi.

Pada Pukul 09.45 WItA atas perintah Kapolsek, Kanit Intelkam Aiptu Iswandi Mokodongan bersama Kanit Reskrim Bripka Djamaludin turun Ke TKP dan atas keterangan dari salah satu korban langsung mengamankan salah satu terduga pelaku yakni berinisial WA alias Anto.

Baca Juga  Dua Warga Tanoyan Selatan Pelaku Penganiayaan Wartawan, Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Pada Pukul 12.00 WItA datang menyerahkan diri di kantor Polsek Passi dua terduga pelaku lainnya masing-masing YH alias Yedi dan GM alias Gus.

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dgn ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan,” kata Kapolsek Passi IPTU Amri Momijo. (bto)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

6 Februari 2026 - 16:36 WITA

Trending di Berita Daerah